Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Uji Kir Kendaraan Umum secara Berkala

Kompas.com - 13/05/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut menimpa bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang guru serta satu orang warga sekitar kejadian.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polisi Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (kir) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” katanya pada keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Aznal mengimbau kepada semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Uji KIR Mobil di Kampung RambutanBeritaJakarta Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan

Uji kir merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk pelaksanaan uji kir dilakukan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaanya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Sementara itu, pengujian kendaraan dalam uji kir terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalam alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Baca juga: Bus Pariwisata Sering Kecelakaan, Pemerintah Harus Tanggung Jawab


Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji kir dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Kemudian, uji kir harus dilakukan dua kali dalam satu tahun karena masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan.

Jika tidak melakukan uji kir maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau