Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudah, Begini Cara Cek Kelaikan Bus yang Akan Ditumpangi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, sekali lagi membuat banyak pihak menyoroti soal kelaikan dan kelayakan bus. Untuk itu, masyarakat ternyata bisa mengeceknya sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat.

"Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Yofie Aganovic, Marketing Assistant Manager PO Rosalia Indah, mengatakan, itu bagian dari kemudahan layanan yang disediakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri. Sehingga, konsumen memiliki informasi resmi perihal status KIR suatu bus.

"Kami selaku operator tentu mengikuti apapun yang diarahkan oleh Kemenhub untuk keamanan bersama," ujar Yofie, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Teddy Kurniawan Rusli, Direktur Utama PO Sinar Jaya, mengatakan, sudah termasuk hak dan kewajiban pemakai untuk meminta legalitas surat kendaraan.

"Sebenarnya, sebaiknya menyewa kendaraan dari perusahaan yang jelas dan sudah terbukti berpengalaman di bidangnya," kata Teddy.

Kurnia Lesani Adnan, Direktur PO SAN, mengatakan, dirinya sangat mendukung imbauan dari Kemenhub. Menurutnya, masyarakat bisa mengakses langsung guna keamanan dan kenyamanan perjalanan.

"Saat ini, banyak yang kelimpungan karena masyarakat mempertanyakan surat-surat sah bus. BLU-e itu untuk KIR saja, sedangkan untuk izin operasinya bisa cek di Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda atau aplikasi Mitra Darat," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/14/074200615/mudah-begini-cara-cek-kelaikan-bus-yang-akan-ditumpangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke