Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Urusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, peningkatan ditengarai terjadi karena kamera ETLE kini sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia.

“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkap Raden dilansir dari Korlantas Polri, Minggu (21/4/2024).

Para pelanggar yang terkena kamera ETLE akan dikirim surat untuk membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?

1. Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

- Tahap 1

  • Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE

- Tahap 2

  • Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan

- Tahap 3

  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
  • Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

- Tahap 4

  • Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/091200315/kena-tilang-etle-saat-mudik-lebaran-begini-cara-urusnya

Terkini Lainnya

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke