SOLO, KOMPAS.com - Pada arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya ganjil genap.
Upaya ini digunakan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol selama arus balik lebaran 2024.
Aturan ganjil genap diwajibkan kepada pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Baca juga: Tol Jagorawi Arah Puncak Padat, Contraflow Berlaku
Bagi pemudik yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp 500.000, yang nantinya bukti sanksi tilang dicatat ETLE dan dikirim ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tidak kena atau kebal pada ganjil genap arus mudik Lebaran, yaitu:
Baca juga: Rompi Airbag dari Alpinestars, Harga Rp 15 Jutaan
Sementara, untuk jadwal ganjil genap pada arus balik Lebaran 2024, sebagai berikut:
Pada arus balik 2024, ganjil genap berlaku pada KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.