Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 13/04/2024, 14:42 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pada arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya ganjil genap.

Upaya ini digunakan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol selama arus balik lebaran 2024.

Aturan ganjil genap diwajibkan kepada pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.

Baca juga: Tol Jagorawi Arah Puncak Padat, Contraflow Berlaku

Ilustrasi jalan tol. Rute dan jadwal ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Ganjil genap arus mudik Lebaran 2024.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Ilustrasi jalan tol. Rute dan jadwal ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Ganjil genap arus mudik Lebaran 2024.

Bagi pemudik yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp 500.000, yang nantinya bukti sanksi tilang dicatat ETLE dan dikirim ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tidak kena atau kebal pada ganjil genap arus mudik Lebaran, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  10. Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik

Baca juga: Rompi Airbag dari Alpinestars, Harga Rp 15 Jutaan


Sementara, untuk jadwal ganjil genap pada arus balik Lebaran 2024, sebagai berikut:

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB

Pada arus balik 2024, ganjil genap berlaku pada KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau