SOLO, KOMPAS.com - Pada arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya ganjil genap.
Upaya ini digunakan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol selama arus balik lebaran 2024.
Aturan ganjil genap diwajibkan kepada pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Bagi pemudik yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp 500.000, yang nantinya bukti sanksi tilang dicatat ETLE dan dikirim ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tidak kena atau kebal pada ganjil genap arus mudik Lebaran, yaitu:
Sementara, untuk jadwal ganjil genap pada arus balik Lebaran 2024, sebagai berikut:
Pada arus balik 2024, ganjil genap berlaku pada KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/13/144200915/daftar-kendaraan-yang-bebas-ganjil-genap-selama-arus-balik-lebaran