Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Kemenperin Soal Mobil Rakyat di Bawah Rp 250 Juta

Kompas.com - 08/03/2024, 23:09 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) kembali memberikan penjelasan mengenai wacana program mobil rakyat dengan harga Rp 250 juta ke bawah untuk pasar dalam negeri.

Diungkapkan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, rencana tersebut sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.

Caranya, dengan membebaskan mobil dengan kategori tertentu dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang selanjutnya disebut sebagai mobil rakyat.

Baca juga: Kemenperin Bantah Rencana Mobil Rakyat Harga Rp 250 Juta ke Bawah

"Melengkapi pernyataan pak Menteri Perindustrian (Menperin) tadi pagi soal mobil rakyat, itu berkaitan dengan program PPnBM DTP, yang mana didalamnya terdapat beberapa produk yang mendapat keringanan perpajakan," kata Febri dalam diskusi daring, Jumat (8/3/2024).

"Sehingga mobil terakit sudah jadi barang umum (karena laris). Jadi seharusnya menurut kami tidak lagi menjadi barang mewah dan terkena (tarif) PPnBM," lanjut dia.

Oleh karena itu, lebih jauh Kemenperin mengusulkan supaya mobil yang sudah jadi barang umum khususnya berharga Rp 250 juta ke bawah, tidak lagi dikenakan beban PPnBM.

Febri menilai melalui langkah strategis ini bisa meningkatkan rasio kepemilikan mobil nasional dan membuat penyerapan komponen lokal dari industri otomotif semakin tinggi.

Baca juga: Menperin Sambangi Isuzu di Giicomvec 2024, Bahas Soal TKDN dan Ekspor

Selain itu, pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan dimaksud juga diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik dan memperkuat struktur industri otomotif, yang bisa diukur melalui Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Kita ingin masyarakat bisa memiliki mobil yang baik, sehingga pada waktu itu, kita mendorong program PPnBM DTP," kata Febri.

"Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp 250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah. Sehingga tidak terkena PPnBM," lanjut dia.

Adapun upaya tersebut kini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian dan instansi terkait.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Program Mobil Rakyat, Bebas dari PPnBM

"Kami sebenarnya sudah memberikan usulan pada akhir 2021 lalu ke Kemenkeu. Namun saat ini belum ada perkembangan. Kami kini masih dalam posisi menunggu," tutup Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
apa sih urgensinya ini? lebih baik beri kebijakan tuh inline dengan visi negara: zero carbon. kan bisa insentif diperluas di mobil listrik dan hidrogen. beri label mobil listrik rakyat untuk harga di bawah 200 juta, diberikan insentif maksimal. batere tidak usah besar2 yg penting fast charging.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, tapi Pangan Aman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau