Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kompas.com - 08/03/2024, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib pengendara kendaraan bermotor yang memiliki masa berlaku lima tahun.

Kebijakan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.

Baca juga: Kemenperin Bantah Rencana Mobil Rakyat Harga Rp 250 Juta ke Bawah

Syarat bikin simiStockphoto/Habibi Alisyahbana Syarat bikin sim

Perlu diketahui, hal ini menggantikan kebijakan terdahulu, di mana pemilik SIM yang sebelumnya masa berlaku SIM ditentukan dari tanggal lahir pemohon.

Aturan awal yang tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, penetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Namun, Perkap tersebut direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun sesuai dengan tanggal penerbitan SIM.

Baca juga: Datang ke GIICOMVEC 2024, Menperin Sidak Nilai TKDN Semua Kendaraan Niaga


Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal. Di mana, akan melakukan uji tulis, dan praktik dengan besaran biaya yang telah ditentukan.

Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya :

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM B : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com