Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Motor Bisa Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 30/01/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) terus berusaha meningkatkan minat masyarakat untuk konversi motor listrik, salah satunya dengan menaikan tarif insentif dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik.

Pada aturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang boleh dilakukan bengkel konversi bersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Baca juga: Suzuki Tutup Peluang Meluncurkan Skutik Gambot Pesaing NMAX dan PCX

Bengkel konversi motor listrik di Solo, bisa mengajukan subsidi Rp 10 juta dari pemerintahKompas.com/Erwin Setiawan Bengkel konversi motor listrik di Solo, bisa mengajukan subsidi Rp 10 juta dari pemerintah

Selain itu, juga terdapat batas usia motor berbahan bakar bensin yang harus diperhatikan, untuk bisa mendapat subsidi konversi motor listrik.

Rubiyanto, pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo, Jawa Tengah mengatakan, motor yang akan dikonversi memiliki batas usia 10 tahun.

“Betul, batas usia motor yang akan dikonversi 10 tahun,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pada laman resmi Indonesia.go.id juga menjelaskan syarat usia motor bahan bakar tidak boleh lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Motor Listrik Yadea Dapat Diskon Rp 2 Juta

Lebih lanjut untuk ketentuan konversi motor listrik sesuai dengan laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu:

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
  6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
  8. LVI melakukan verifikasi
  9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

Baca juga: Toyota Laporkan ada Penyimpangan Mesin Diesel

Sedangkan untuk rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik, yaitu:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  4. Kondisi motor laik jalan
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau