JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar melakukan razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi mengincar pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai standar.
Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), mengatakan, selama ini definisi knalpot brong yang digunakan polisi membuat rancu sehingga membingungkan pengusaha dan juga konsumen.
Baca juga: Mazda dan Toyota Bakal Berbagi Teknologi Mobil Listrik
Menurut Edi, jika yang dimaksud knalpot brong ialah knalpot racing maka itu berbeda dengan knalpot aftermarket. Sebab spesifikasi knalpot racing dan knalpot aftermarket tidak sama.
"Perbedaannya kalau knalpot racing, inlet dan outlet rata-rata di atas 50 mm atau dua inci. Berbeda dengan knalpot aftermarket. Bahannya juga berbeda karena pasti sama pembuatnya juga dibedakan," ujar Edi kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Lagipula kata Edi, pada dasarnya knalpot aftermarket yang ada dipasaran saat ini sudah memenuhi aturan ambang batas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
"Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, bahasanya itu adem dan empuk," kata Edi.
Baca juga: Anak Kecil Dilarang Masuk Terminal Baranangsiang buat Berburu Klakson Telolet
Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket dengan merek Abenk Muffler, mengatakan, kemudian jika knalpot racimng dipasang DB killer (peredam) maka suaranya juga bia dibuat sesuai ambang batas.
"Knalpot racing sendiri dipasang DB killer (suaranya) bisa disetel. Kalau mau berada DB itu biasa. Apalagi knalpot aftermarket," ujarnya.
"Knalpot aftermarket karena suaranya itu empuk, walaupun suaranya beda misal mesin di bawah 150cc dibanding moge 600 cc. Tapi kalau suara di knalpot sudah enak, karena di sini pakai pengukuran DB meter," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.