Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Brong, Beda Spesifikasi Knalpot Racing dan Aftermarket

Kompas.com - 20/01/2024, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar melakukan razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi mengincar pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai standar.

Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), mengatakan, selama ini definisi knalpot brong yang digunakan polisi membuat rancu sehingga membingungkan pengusaha dan juga konsumen.

Baca juga: Mazda dan Toyota Bakal Berbagi Teknologi Mobil Listrik

Menurut Edi, jika yang dimaksud knalpot brong ialah knalpot racing maka itu berbeda dengan knalpot aftermarket. Sebab spesifikasi knalpot racing dan knalpot aftermarket tidak sama.

 

Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)MUH. AMRAN AMIR Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)

"Perbedaannya kalau knalpot racing, inlet dan outlet rata-rata di atas 50 mm atau dua inci. Berbeda dengan knalpot aftermarket. Bahannya juga berbeda karena pasti sama pembuatnya juga dibedakan," ujar Edi kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Lagipula kata Edi, pada dasarnya knalpot aftermarket yang ada dipasaran saat ini sudah memenuhi aturan ambang batas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

"Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, bahasanya itu adem dan empuk," kata Edi.

Baca juga: Anak Kecil Dilarang Masuk Terminal Baranangsiang buat Berburu Klakson Telolet

 

Sepeda motor yang memakai knalpot brong diamankan Polres Pringsewu, Minggu (14/1/2024) dini hari.KOMPAS.COM/DOK. Polres Pringsewu Sepeda motor yang memakai knalpot brong diamankan Polres Pringsewu, Minggu (14/1/2024) dini hari.

Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket dengan merek Abenk Muffler, mengatakan, kemudian jika knalpot racimng dipasang DB killer (peredam) maka suaranya juga bia dibuat sesuai ambang batas.

"Knalpot racing sendiri dipasang DB killer (suaranya) bisa disetel. Kalau mau berada DB itu biasa. Apalagi knalpot aftermarket," ujarnya.

"Knalpot aftermarket karena suaranya itu empuk, walaupun suaranya beda misal mesin di bawah 150cc dibanding moge 600 cc. Tapi kalau suara di knalpot sudah enak, karena di sini pakai pengukuran DB meter," ujar Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau