JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot brong saat ini gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan menyasar pengendara motor. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan berimbas ke pengendara mobil.
Maka itu, produsen knalpot mobil juga turut mempertanyakan kejelasan terkait knalpot brong. Agar tidak terjadi kerancuan antara penegak hukum dengan para produsen atau pelaku usaha.
Odie R. Sadikin, pemilik ORD Exhaust, mengatakan, Presiden RI Joko Widodo turut mendukung industri modifikasi dengan menggunakan motor custom, yang knalpotnya juga merupakan dibuat sendiri oleh pihak bengkel.
"Presiden RI Jokowi mendukung industri modifikasi UMKM, dan bahkan baru saja disetujui regulasi oleh Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo, Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 45 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan. Kita boleh modifikasi mobil, termasuk knalpotnya," ujar Odie, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Odie menambahkan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat memiliki batas ambang kebisingan dengan desibel tertentu.
"Jelas ya, ada aturan sainsnya. Bahkan, bukan tiap knalpot kena tilang lho. Jadi, kalau ditilang tanpa alat ukur desibel meter, bisa jadi kamu dikerjain oknum," kata Odie.
Pada Pasal 29 Permenhub Nomor PM 45 2023, modifikasi terkait sistem pembuangan kendaraan juga sudah diatur. Bahkan, tidak disebutkan mengenai ambang batas kebisingan.
Pada pasal tersebut, hanya menuliskan tentang material yang digunakan harus kuat, arah pipa knalpot tidak mengganggu pengguna jalan lain, asap tidak mengarah ke tangki bahan bakar, dan pipa knalpot tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/22/134100815/soal-knalpot-brong-produsen-knalpot-mobil-juga-minta-kejelasan-hukum