Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Fortuner Pakai Strobo dan Sirene Kawal Bus Pariwisata

Kompas.com - 22/01/2024, 12:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner membuka jalan untuk bus pariwisata di daerah Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Rekaman tersebut diunggah oleh akun TikTok @wisata.ciwidey, Minggu (21/1/2024).

Dalam tayangan, terlihat mobil berpelat nomor hitam T 4 AD mengawal bus pariwisata. Mobil sipil tersebut terlihat membunyikan sirene patwal dan menyalakan lampu rotator atau strobo untuk membuka jalan.

Aksi pengemudi Fortuner itu pun membuat sebagian masyarakat geram pasalnya kerap membuat kemacetan dan kegaduhan di area tersebut. Selain itu, sebenarnya pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

Baca juga: Sulit buat Menindak Penjual Strobo dan Sirene

@wisata.ciwidey Hampir setiap hari mobil ber plat hitam ini melakukan pengawalan memakai sirine dan strobo #fyp #viral #oknum ? suara asli - Wisata Ciwidey

Untuk diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut, terutama kendaraan sipil.

Aturan mengenai apa saja kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 dan 135.

Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca juga: Kapolri Perintahkan Tutup Lampu Rotator Pakai Kaca Film

Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan stroboinstagram.com/tmcpoldametro Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri


Dari aturan tersebut sudah jelas bahwa bus pariwisata tidak termasuk kendaraan yang perlu diutamakan. Artinya, bus pariwisata sama dengan pengguna jalan lain. Begitu juga mobil berpelat nomor sipil tidak boleh pasang sirene dan lampu rotator karena bukan kendaraan prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau