Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Knalpot Brong Masih Rancu, Motor Kustom Terancam?

Kompas.com - 20/01/2024, 12:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian gencar merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ada kesan polisi kemudian mengincar semua pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai standar.

Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, jika patokannya tidak sesuai dengan knalpot standar, maka knalpot motor custom bisa disebut sebagai knalpot brong.

Baca juga: Razia Knalpot Brong, Beda Spesifikasi Knalpot Racing dan Aftermarket

Sedangkan esensi dari motor custom ialah mengkreasikan ide. Karena itu terobosan ide seringkali beririsan dengan peraturan. Sebab dalam aliran motor custom ada pakem yang sulit dipatahkan.

Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racingKOMPAS.com/FATHAN Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racing

"Kalau kira-kira bicara custom itu dia memang estetikanya harus begitu. Seperti chopper yang biasanya knalpotnya hanya pipa kan lucu kalau misalkan di belakang ada silinsernya, ada peredamnya jadi terompet," ujar Diwa kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Tanpa harus diukur pakai desibel meter atau DB Meter, secara logika bentuk knalpot hanya pipa panjang apalagi di mesin dengan kubikasi besar sudah tentu melebihi ambang batas kebisingan.

Namun ada juga yang masih bisa dikompromikan. Misal kata Diwa, knalpot motor scrambler yang punya bentuk dengan pola pembuangan ke arah atas.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Pengemudi Fortuner Tabrak Elf, Dua Orang Tewas

Chopper pada Kustomfest 2023Kompas.com/Erwin Setiawan Chopper pada Kustomfest 2023

"Itu masih bisa buat scrambler dikasih peredam, atau buat cafer racer," ujarnya.

Adapun dalam ranah modifikasi, mulai dari modifikasi berat sampai buat harian, kata Diwa namanya modifikasi memang menonjolkan sisi estetika karena itu biasanya knalpot standar diganti.

"Permasalahannya apakah semua knalpot variasi itu tingkat desibelnya yang menyalahi aturan. Kan tidak juga," kata Diwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau