Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan

Kompas.com - 21/01/2024, 14:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 848 knalpot brong diamankan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Knalpot brong yang disita ini direncanakan akan dihancurkan kemudian besi bekasnya akan dijual.

Uang hasil penjualan tersebut akan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Knalpot brong ini tidak sepenuhnya sitaan, ada juga dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

Baca juga: Momen Langka, Pelajar Ini Kejar Mobil yang Ditabraknya dan Minta Maaf

Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan larangan penggunaan knalpot brong ini bertujuan untuk mencegah konflik antar kelompok.

Selain itu untuk menjaga keamanan dan lingkungan yang kondusif saat kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

Perlu diingat lagi, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1.

Baca juga: Air Hujan Jadi Musuh Utama Cat Mobil

Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024). 
ANTARA/Edo Purmana/24 Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024).

Dalam Pasal 285 ayat 1 tertulis bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, aturan mengenai tingkat kebisingan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di mana motor berkubikasi 80 - 175 cc, tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau