Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Tegur Penumpang yang Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kompas.com - 16/01/2024, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial seorang petugas kepolisian menegur penumpang mobil box yang membuang puntung rokok saat tengah berhenti di lampu merah.

Video tersebut diunggah melalui akun Instagram bernama @hilmyalx, Selasa (16/1/2024). Dalam rekaman itu, terlihat seorang petugas yang berhenti tepat di sebelah kiri mobil box untuk menegur penumpang yang membuat puntung rokok ke jalan raya.

“Kamu ambil, turun. Turun kamu injak, kamu sakuin di saku,” ucap polisi.

Tak hanya itu, polisi tersebut juga turut menegur pengemudi mobil box yang kedapatan merokok saat berkendara.

“Bisa nggak rokoknya dimatiin? Saya juga sama ngerokok, tapi kalau lagi di jalan mah tidak usah merokok, kena orang itunya, celacahnya. Bapak juga sama lagi nyetir tidak usah ngerokok. Nanti sudah sampai ngopi ngerokok enak,” kata polisi tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by hilmyalx (@hilmyalx)

 

Menurut Budiyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Sebab, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

Selain itu, abu rokok yang dihasilkan bisa terbang tanpa arah dan berpotensi kena mata pengguna jalan lain bahkan sampai bisa menyebabkan cedera.

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.

Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.

Baca juga: Polres Klaten Imbau Pengguna Kendaraan Tidak Pakai Knalpot Brong

“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.

Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau