JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan satu unit Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1596 LM, di ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang (Pekbang), Sabtu (23/12/2023).
Peristiwa ini terjadi di Km 33-400 jalur A, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Diketahui mobil bergenre low multi purpose vehicle (MPV) tersebut mengangkut 11 orang penumpang, melaju dari arah Pekanbaru menuju Bangkingan.
Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, mobil tiba-tiba mengalami pecah ban kiri belakang hingga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya, Avanza tersebut terseret sejauh 60 meter dan menyebabkan satu penumpang tewas.
Baca juga: Libur Nataru 2023, Sudah 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Dari jenis mobil Toyota Avanza yang digunakan, seharusnya hanya berkapasitas tujuh orang. Namun, mobil itu ditumpangi hingga 11 orang.
Perlu dipahami bahwa mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan tidak disarankan dan tidak aman.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak masyarakat yang meremehkan faktor keselamatan dan menganggap bahwa ketika di kabin mobil sudah pasti aman.
“Pengemudi yang baik harus memastikan jumlah penumpang di kabin sesuai dengan jumlah safety belt. Kalaupun masih ada ruang, itu merupakan toleransi gerak penumpang, lebih dari itu overload,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Jika kelebihan penumpang, menurut Sony, akan ada risiko keselamatan yang mengancam pengemudi dan penumpang yang berada di kabin mobil.
“Kerja dari ban di atas kemampuan sehingga mudah sekali oleng kalau kena goncangan, sekalipun ringan. Dan bisa berakibat ban pecah karena ketidakmampuan sidewall bannya menopang kelebihan beban,” kata Sony.
Baca juga: Bahu Jalan Bukan untuk Istirahat, Simak Fungsinya
Selain itu, kerja suspensi yang dipaksa untuk melewati batas kewajaran juga bisa membuat setir tidak stabil hingga mobil terguling.
“Pelajaran yang harus dipetik dari kejadian ini, jumlah penumpang harus sama dengan jumlah seatbelt, dan harus dipastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Kemudian kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 Km per jam jika ada anak-anak di kabin. Serta barang-barang muatan wajib di bagasi,” kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.