Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahu Jalan Bukan untuk Istirahat, Simak Fungsinya

Kompas.com - 25/12/2023, 16:23 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak dimanfaatkan untuk berlibur ke luar kota. Namun, banyak pengendara yang memaksakan hingga akhirnya terpaksa beristirahat di bahu jalan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, ada lima fungsi bahu jalan. Tapi, tidak ada satu pun yang menyebutkan fungsinya adalah untuk tempat beristirahat.

Baca juga: 4 Tips Mobil Kuat Nanjak Saat Dipakai Liburan Nataru 2023

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya. Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Baca juga: Trik Tidur Berkualitas Cocok Diterapkan Saat Road Trip Libur Nataru

Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan terkecuali yang memang mendapatkan prioritas jalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau