Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Bus Terobos Lampu Merah dan Menabrak Motor

Kompas.com - 25/12/2023, 13:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bus pariwisata menabrak pengendara sepeda motor di Simpang Empat Gading, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/12/2023).

Kapolsek Playen AKP Sigit Teja Sukmana menyampaikan, peristiwa ini bermula saat pengendara Yamaha Vega AB 2580 ND yang dikendarai Handi Subawanti (59) warga Gading, Playen, Gunungkidul, dari arah Wonosari menuju ke Yogyakarta, dan berhenti di traffic light Simpang Empat Gading.

Setelah lampu lalu lintas berwarna hijau pemotor melaju dan belok ke arah utara. Namun, di saat bersamaan dari arah Yogyakarta muncul bus pariwisata AB 7620 AS yang dikemudikan oleh Sarmidi (51) warga Kasihan, Bantul, sekitar pukul 07.20 WIB.

Baca juga: Hitung Jarak Aman Ideal di Belakang Bus Saat Macet di Puncak

Pengendara melanggar lalu lintas di lampu merah Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/11/2023) pagi. JAKARTA, KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Pengendara melanggar lalu lintas di lampu merah Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (13/11/2023) pagi.

 

"Karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Sigit, Minggu (24/12/2023)

Pengendara sepeda motor mengalami robek di bagian kepala, patah tulang rahang, patah tulang rusuk, korban dalam keadaan sadar sempat dirawat di RS Nur Rohmah Playen dan dirujuk ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

"Kesimpulan sementara pengemudi bus saat mengendarai kendaraannya tidak memperhatikan traffic light yang ada sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sigit.

Pada kesempatan terpisah, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ada dua alasan yang menjadi latar belakang seseorang menerobos lampu merah, yaitu kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.

Baca juga: Terjebak Macet Saat Liburan Ke Puncak, Jaga Jarak dengan Bus dan Truk

Pengendara motor menerobos lampu merah di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Pengendara motor menerobos lampu merah di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jusri Pulubuhu Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) mengatakan, pengendara yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi satu hingga dua menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama. Perlu di garis bawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling tabrakan,” ungkap Jusri belum lama ini.

Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus Pramuka yang Terguling di Kiarapayung: Kami Teriak Istigfar

Kesemrawutan arus lalu lintas di persimpangan Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (13/11/2023) petang. Para pengendara banyak yang melanggar lalu lintas, terutama menerobos lampu merah.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Kesemrawutan arus lalu lintas di persimpangan Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (13/11/2023) petang. Para pengendara banyak yang melanggar lalu lintas, terutama menerobos lampu merah.

Selain itu, sebagai langkah antisipasi sebaiknya pengendara tidak menjadi orang pertama yang melaju saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau menurut Jusri.

“Ini sebagai langkah antisipasi saja, karena ada risiko bila mana ada pelanggar menerobos lampu merah, karena kembali lagi tujuan lampu merah bukan sekadar mana salah benar tapi berkaitan dengan keselamatan diri,” ucap Jusri.

Jadi, meski benar lampu hijau artinya jalan, sebagai pengendara tetap perlu waspada untuk mengantisipasi bila ada pengendara lain yang menerobos demi keselamatan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com