JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang berlibur ke luar kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Sebagian besar melalui jalan Tol Trans Jawa untuk ke daerah-daerah tujuannya.
Selain harus memperhatikan kondisi mobil, setiap pengendara juga wajib untuk memastikan keberadaan uang elektronik atau kartu tolnya.
Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta Pangkas Waktu Perjalanan, Kecepatan Maksimal 40 Kpj
Pasalnya, jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.
Jadi, tidak bisa meminjam kartu tol milik orang lain atau kartu tol yang berbeda. Jaga kartu tol agar tidak sampai hilang. Sebab, jika sampai hal tersebut terjadi, pengendara bisa dikenakan denda yang cukup tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Baca juga: Ramai Lancar, Contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Maka itu, bila kartu tol pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.