Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang

Kompas.com - 13/12/2023, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski saat ini polisi lebih menekankan tilang secara elektronik alias ETLE. Tilang manual terap diberlakukan sebab tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas tertentu.

Budiyanto mengatakan, tata cara tilang sudah diatur Undang-Undang termasuk surat tilangnya, di mana blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.

Baca juga: Kemungkinan Motor Listrik Yamaha Neo’s Masuk Indonesia

"Tilang warna merah diberikan kepad pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin hadir di pengadilan sendiri," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika mendapat blangko warna merah maka pelanggar tidak perlu tanda tangan blangko.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang merah dari aspek hukum diperbolehkan tidak menandatangani tilang karena yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya," katanya.

Baca juga: Hindari ETLE, Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol

Sebaliknya, ujar Budiyanto, pelanggar yang mengakui kesalahannya akan diberikan tilang warna biru dan yang bersangkutan biasanya menanda tangani tilang.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru diberi kesempatan untuk menitipkan besaran denda tilang maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran," ujarnya.

Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat

"Dengan bukti pembayaran atau struk titipan denda di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada penyidik. Pelanggar dapat diwakilkan atau tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Baca juga: Kabin Mobil Ala Campervan Masih Jadi Tren di Tahun Depan

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar meminta blangko atau slip merah maka mesti hadir dalam persidangan.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diberikan ruang untuk tidak menandatangi tilang karena ingin hadir sendiri di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara langsung di pengadilan," katanya.

"Di pengadilan dia dapat memberikan keterangan atas kejadian dugaan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan sekaligus dapat menyampaikan pembelaan secara langsung," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau