Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang

Budiyanto mengatakan, tata cara tilang sudah diatur Undang-Undang termasuk surat tilangnya, di mana blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.

"Tilang warna merah diberikan kepad pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin hadir di pengadilan sendiri," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika mendapat blangko warna merah maka pelanggar tidak perlu tanda tangan blangko.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang merah dari aspek hukum diperbolehkan tidak menandatangani tilang karena yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya," katanya.

Sebaliknya, ujar Budiyanto, pelanggar yang mengakui kesalahannya akan diberikan tilang warna biru dan yang bersangkutan biasanya menanda tangani tilang.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru diberi kesempatan untuk menitipkan besaran denda tilang maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran," ujarnya.

"Dengan bukti pembayaran atau struk titipan denda di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada penyidik. Pelanggar dapat diwakilkan atau tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar meminta blangko atau slip merah maka mesti hadir dalam persidangan.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diberikan ruang untuk tidak menandatangi tilang karena ingin hadir sendiri di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara langsung di pengadilan," katanya.

"Di pengadilan dia dapat memberikan keterangan atas kejadian dugaan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan sekaligus dapat menyampaikan pembelaan secara langsung," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/13/084200115/ketahui-risiko-jika-minta-blangko-merah-saat-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke