Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mengemudi Motor di Trotoar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Kompas.com - 12/12/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor di trotoar khusus penjalan kaki merupakan satu contoh pelanggaran lalu lintas, yang sayangnya, masih banyak dilakukan oleh banyak pengendara.

Banyak alasan yang sering dijadikan alibi untuk membenarkan tindakan ini, seperti kondisi lalu lintas sedang macet parah, pengendara motor terburu-buru, dan semacamnya.

Satu hal yang wajib diingat, melintas di trotoar adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya.

Baca juga: Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

Sejumlah pengendara motor melawan arah dan naik ke atas trotoar di kawasan simpang Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Sejumlah pengendara motor melawan arah dan naik ke atas trotoar di kawasan simpang Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, dasar hukum terkait larangan tersebut sudah jelas, dan jumlahnya juga cukup banyak.

“Enggak boleh dalam situasi apapun motor melintas di trotoar, sudah aturan paten (tetap). Berat hukumannya, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Terkait pasal berlapis, Mukmin merujuk pada aturan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.

Baca juga: Canggih, Ini Fitur Keamanan dan Keselamatan Teranyar All New Alphard 2023

Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidanaKompas.com/Daafa Alhaqqy Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana

Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.

Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di Trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Mukmin menambahkan, bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki. Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.

Baca juga: Promo SUV Ringkas Akhir Tahun, Hyundai Creta Diskon Rp 40 Juta

Pengendara motor yang melawan arah dan melintas di trotoar pejalan kaki, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (9/6/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Pengendara motor yang melawan arah dan melintas di trotoar pejalan kaki, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (9/6/2023).

“Kalau sampai misalnya, ada orang (pejalan di trotoar) ketabrak, jatuhnya sudah kelalaian yang menimbulkan kerugian. Ini masuknya sudah pidana,” kata Mukmin.

Bobot sanksi pun akan berubah, sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, adalah berupa pidana penjara selama 7 bulan, dan denda sebesar Rp 2 juta.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com