Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

Kompas.com - 11/12/2023, 08:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pengendara ojek online (ojol) tidak taat aturan lalu lintas, masih cukup sering dijumpai. Dari melawan arus, kebut-kebutan, tidak mematuhi marka, dan sejenisnya.

Tak jarang, ada kondisi di mana pengendara ojol diberhentikan Polisi dan terkena tilang, tapi dalam posisi membonceng pengendara.

Pada situasi ini, bagaimana nasib konsumennya, apakah juga akan ikut dikenakan sanksi tilang juga oleh polisi?

Menjawab hal ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada dua jawaban yakni iya dan tidak.

Baca juga: Perkuat Posisi sebagai Luxury Vehicle, All New Alphard Usung Kenyamanan Berkendara dan Hospitality

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Penumpang dipastikan tidak akan terkena tilang, jika kesalahan utama dilakukan oleh pengendara. Misalnya melawan arus atau menerobos lampu merah.

“Secara pengamatan saja kan pasti anggota (polisi) yang bertugas bisa langsung tahu. Intinya kalau berkaitan dengan sikap berkendara, kesalahannya si driver ojol,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Akan tetapi, penumpang juga bisa ditilang jika melakukan beberapa kesalahan spesifik, contoh tidak menggunakan helm selama perjalanan.

Untuk diketahui, baik penumpang maupun pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan helm. Aturan ini tertulis jelas di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Tips Aman Mengendarai Motor Matik di Tanjakan

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

“Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,” ucapnya.

Namun perlu dicatat, aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol, namun menolak dan tidak menggunakan. Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang.

“Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang,” kata Mukmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau