JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku hari ini, Kamis (9/5/2024) dan Jumat (10/5/2024). Ini sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (8/4/2024).
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Baca juga: Kaca Film Gelap Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Wuling Buka Promo buat Air ev, Almaz dan Alvez
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.