JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) MTrans kembali menambah bus baru mereka di tahun 2023 ini. Unit anyar milik PO asal Bali tersebut juga kembali dirakit oleh Karoseri Tentrem.
Beda dari sebelumnya, kali ini unit ini hadir lebih mewah dengan model sleeper bus yang mirip hotel berjalan. Nantinya, bus tersebut akan memperkuat divisi AKAP dengan layanan yang di beri nama The Queen.
Selayaknya nama dari kelas bus tersebut, setiap penumpang nantinya akan mendapatkan fasilitas seperti ratu selama perjalanan.
Selain itu, surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang dianggap sah mengendarai kendaraan di jalan raya, karena itu SIM mesti selalu dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan.
Namun manusia tempatnya lupa. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana kalau punya SIM tapi lupa membawa. Bisakah kemudian pakai foto di ponsel, dan apakah kalau tertinggal boleh diambil dulu?
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada MInggu, 10 Desember 2023 :
Baca juga: Komparasi Yamaha XMAX TechMAX dengan Honda Forza 250
1. The Queen, Sleeper Bus Mewah PO MTrans yang Mirip Hotel Berjalan
Secara spesifikasi, bus dibalut oleh bodi Avante H7 Priority yang mana bagian wajah menggunakan kaca double glass. Ciri khas dari bodi Avante H7 Priority adalah visual bodi samping bus menggunakan kaca yang ditumpuk.
Desain ini berkaitan dengan bangku pada kabin yang juga disusun bertumpuk, sehingga penumpang tetap bisa mendapat pemandangan keluar yang jelas saat melihat jendala.
Baca juga: The Queen, Sleeper Bus Mewah PO MTrans yang Mirip Hotel Berjalan
2. Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?
Dari sisi hukum, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengemudi yang menyimpan foto di ponsel kemudian ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan maka itu tidak sah atau tidak dibenarkan.
Baca juga: Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?
3. Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar, berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik dan alamat pemilik.
Selain itu, STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.
Baca juga: Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?
4. Ketimbang Marquez, Quartararo Lebih Penasaran Morbidelli Naik Ducati