Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Terjadi Kepadatan, Dishub DIY Ingatkan Jangan Parkir Liar

Kompas.com - 10/12/2023, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta meminta agar wisatawan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan atau liar.

Pasalnya, petugas parkir liar biasanya menerapkan menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan aturan dalam artian lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, masyarakat maupun wisatawan diharapkan meminta karcis resmi saat memarkir kendaraannya.

Baca juga: Kawasaki W175 Street Pakai Pelek Alloy Meluncur, Harganya Rp 25,2 Juta

Ilustrasi parkiranDicky Aditya Wijaya Ilustrasi parkiran

Kalauu tidak ada karcis resmi, maka diharapkan mencari tempat parkir yang legal atau berizin.

"Kami berharap masyarakat ketika parkir dimintai uang, maka minta karcis dulu. Seandainya karcis itu bukan karcis resmi, parkir disana, dikhawatirkan ada pelaku liar yang menarik (tarif) tak sesuai dengan Perda," kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

"Karcis resmi tandanya ada kop Pemkot (Yogya), ada perda, terinkorporasi, kalau tiga ciri ini tidak ada, jangan parkir disana," lanjut Yulianto.

Yulianto menyebut, bahwa ada sekitar 821 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Bahkan, kantong parkir resmi juga sudah disiapkan termasuk untuk menghadapi peningkatan wisatawan selama Nataru.

Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa masih banyak wisatawan maupun warga yang lebih memilih tempat parkir dekat dengan destinasi wisata. Padahal, tempat parkir tersebut merupakan parkir liar.

Baca juga: Pebalap di Kalimantan Tewas Tertimpa Gerbang Start pada Ajang Bupati Paser Cup

"Tidak memungkiri kunjungan di Kota Yogyakarta cukup tinggi, dan kebiasaan masyarakat kalau parkir ingin yang paling dekat dengan tempat yang dituju, padahal di sana bukan parkir resmi," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat maupun wisatawan memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah berizin. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pungutan parkir yang tinggi, seperti yang sudah terjadi di saat hari-hari besar sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau