JAKARTA, KOMPAS.COM - Mulai pagi ini, Senin (4/12/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan Ibu Kota.
Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Aturan gage akan diterapkan di beberapa jalan, dan pelaksanaannya dibagi dalam 2 waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, aturan ini akan berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin (4/12/2023) sampai Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Musim Hujan, Waspada Aquaplaning di Jalan Tol
Ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, berlaku untuk pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Marc Marquez Belum Berani Targetkan Juara Dunia MotoGP 2024
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: Momen Quartararo Sebut Nasi Goreng Makanan Indonesia Bukan Malaysia