SOLO, KOMPAS.com - Lane hogger merupakan sebutan untuk pengemudi mobil di jalan tol yang berkendara dengan kecepatan statis di lajur kanan atau khusus untuk mendahului.
Perlu diketahui pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2, jalur kanan di jalan tol hanya untuk menyalip.
Meski begitu, perilaku lane hogger ini masih sering ditemui dan dianggap normal, padahal bisa menyebabkan situasi berbahaya.
Baca juga: Ini Kecepatan Rata-rata Transaksi Kartu Uang Elektronik di Jalan Tol
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Apabila terjadi kecelakaan lane hogger patut diduga sebagai penyebab kecelakaan dan dapat dipersalahkan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, banyak penyebab yang melatar belakangi kejadian tersebut, antara lain kurang pahamnya sopir terhadap tata cara berlalu lintas yang benar atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Baca juga: Fungsi Kaca Film buat Tekan Risiko Pelemparan Batu di Jalan Tol
Sementara, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Roslianna Ginting mengatakan, tidak ada alasan pasti mengapa ada pengemudi yang jadi lane hogger di jalan tol.
“Biasanya mereka berpikir bahwa lajur kanan itu adalah lajur yang lancar dan minim gangguan, sehingga lebih nyaman berada di lajur tersebut,” ucap Roslianna kepada Kompas.com belum lama ini.
Jika berbicara pengemudi yang masih pemula, biasa mereka akan takut berada di lajur paling kanan. Jadi lane hogger yang biasa ditemui diragukan kalau masih pemula, tapi tidak menutup kemungkinan berbeda.
Baca juga: Cara Operasikan Mobil Matik Saat Melewati Tanjakan di Jalan Tol
“Hanya kurang edukasi saja ya. Kalau di lajur kanan bukan untuk jalan biasa, tetapi khusus tindakan untuk mendahului kendaraan lain,” ucap Roslianna.
Selain itu, lane hogger juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 1 sampai 3.
Pasal tersebut berisi, lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bergerak lebih cepat dari pada jalur sebelah kirinya. Hal ini disesuaikan dengan batasan-batasan kecepatan yang ditetapkan.
Seperti yang diketahui, batas maksimal kecepatan di jalan tol dalam kota 80 kilometer per jam. Sedangkan jalan antar batas kota memiliki kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.