Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Larangan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi

Kompas.com - 17/10/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk di jalan tol. Maka dari itu, wajib hukumnya setiap pengemudi selalu waspada dan mematuhi semua rambu lalu lintas agar bisa menghindari hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh, pada unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (17/10/2023), telah terjadi kecelakaan di ruas Tol Sedyatmo KM 21 arah Bandara Soekarno-Hatta pagi ini.

“07.46 Terjadi Kecelakaan lalu lintas antara dua (2) Pengemudi Kendaraan Mobil di Ruas Tol Soedyatmo KM 21+000 menuju arah Bandara Soetta, saat ini sudah ditangani oleh Petugas, Situasi arus lalu lintas terpantau ramai lancar,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Cara Aman Memberikan Bantuan pada Korban Kecelakaan di Jalan Tol

Kecelakaan di ruas Tol Sedyatmo KM 21 arah Bandara Soekarno-Hatta pagi ini, Selasa (17/10/2023).DOK. @TMCPoldaMetro Kecelakaan di ruas Tol Sedyatmo KM 21 arah Bandara Soekarno-Hatta pagi ini, Selasa (17/10/2023).

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan yang mengalami kerusakan, satu mobil pada bagian depan, dan lainya di bodi belakang.

Namun, pada unggahan tersebut tidak ada kronologi penyebab kecelakaan tersebut terjadi. Meski begitu, sebagai pengendara harus mengetahui apa saja larangan di jalan tol, agar tidak terjadi kecelakaan.

Sesuai dengan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dituliskan daftar larangan atau aturan yang wajib ditaati di jalan tol, berikut daftarnya:

  1. Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan
  2. Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan
  3. Dilarang melintas median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik)
  4. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang atau hewan
  5. Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol
  6. Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol
  7. Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan

Baca juga: Mengetahui Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol

Kemudian untuk besaran denda dari pelanggaran tersebut, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Adapun bunyi pasal tersebut :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau