JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki musim penghujan. Kondisi ini terkadang menimbulkan banyak kejadian yang tak terduga, seperti banjir hingga pohon atau papan reklame yang tumbang.
Hal tersebut tentu berbahaya, sebab bisa menimpa pengendara sepeda motor maupun mobil yang sedang melintas di jalan raya. Tak hanya itu, kendaraan yang tertimpa pohon atau reklame juga berpotensi mengalami kerusakan.
Untuk itu, setiap pemilik kendaraan sebaiknya membekali kendaraan dengan perlindungan asuransi agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Baca juga: Menutup 2023, Mercedes-Benz Indonesia Luncurkan Tujuh Model Sekaligus
Asuransi mobil memainkan peran penting dalam memitigasi risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan, tidak hanya bencana alam, namun juga pencurian dan kecelakaan.
Selain itu, polis asuransi mobil dapat mencakup manfaat tambahan berupa perawatan bagi korban kecelakaan, sesuai dengan jenis perlindungan yang dipilih.
Ada beberapa jenis polis asuransi kendaraan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama para pemilik mobil.
Pertama perlindungan All Risk. Asuransi Mobil All Risk, yang juga dikenal sebagai asuransi comprehensive, memberikan perlindungan yang luas terhadap berbagai risiko, mencakup perlindungan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, dan bahkan bisa ditambahkan perlindungan terhadap bencana alam seperti banjir.
Jenis perlindungan asuransi ini mencakup sejumlah komponen kendaraan, termasuk bagian eksterior, mesin dan interior.
Kemudian ada perlindungan Total Loss Only (TLO). Jenis Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang sama dengan Asuransi Mobil All Risk.
Perbedaannya terletak pada cakupan yang hanya berlaku ketika kerusakan atau kerugian melebihi 75 persen dari nilai mobil. Dengan kata lain, cakupan ini cocok untuk kerusakan serius yang diakibatkan oleh kecelakaan atau kerugian total akibat pencurian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.