Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun

Kompas.com - 15/11/2023, 10:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

4

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa dipergunakan.

Baca juga: PO Handoyo Luncurkan Bus Baru, Livery Anyar

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (14/11/2023).

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata dia.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Honda Tapas, Skutik Retro 100 cc Dijual Rp 17 Jutaan

Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ucap Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
coba kalau tida di persulit bayarnya,tak usah harus pakai ktp pemilik asalnya,pasti orang pada taat pajak,terkadang orang punya kendaraan bukan atas namanya sendiri,


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pakai Nama Palsu, Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren Berkedok Jadi Dukun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau