Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
SOLO, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama sendiri atau nama orang lain secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan untuk memperpanjang STNK secara online ada mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.
Apabila pendaftaran telah selesai dan dokumen yang disiapkan sudah lengkap, pemohon bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
Klik salah satu bank yang diinginkan
Klik "Lanjut"
Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kuartal III/2023, Kredit Motor FIF Capai 1,2 Juta Unithttps://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/130200015/kuartal-iii-2023-kredit-motor-fif-capai-1-2-juta-unithttps://asset.kompas.com/crops/5NgOKHGrOO48n0aH-WPyWvBX6U4=/207x0:1115x605/195x98/data/photo/2023/06/06/647f03022c0c4.jpeg