Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ampuh Supaya Mobil Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 31/10/2023, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua kendaraan bermotor berusia tiga tahun atau lebih yang beroperasi di Ibu Kota wajib lulus uji emisi, sebagai upaya menekan emisi gas buang yang menjadi salah satu sumber dari polusi udara.

Apabila abai, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan lakukan sanksi tilang dengan besaran Rp 250.000 untuk sepeda motor serta Rp 500.000 bagi mobil, mulai 1 November 2023 besok.

Ketentuan terkait tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Baca juga: Mau Beli Fortuner Lawas, Segini Estimasi Biaya Perbaikan Kaki-kakinya

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Pemilik bengkel Provis Autolab, Stevanus Jasin mengatakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya mobil lulus uji emisi.

Kalau sudah diservis rutin tapi tetap terkendala, pemilik dapat melakukan tune-up berkala, mulai pengecekkan bagian filter udara hingga busi.

"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," ucap Jasin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pada komponen ini, pembersihan bisa menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucap Jasin.

Baca juga: Ini Aturan Soal Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Bisa Kena Tilang

Uji emisi gratis di parkiran GIIAS 2023 di ICE BSD, Kab Tangerang. DOK. Pertamina Patra Niaga Uji emisi gratis di parkiran GIIAS 2023 di ICE BSD, Kab Tangerang.

Sebab kalau tak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti. Kemudian, komponen mesin yang sudah aus bisa mempengaruhi hasil pembakaran.

Bila hasil uji emisi masih tidak lulus, maka perlu dilakukan turun mesin untuk pengecekan yang lebih maksimal.

“Bisa jadi kompresi sudah mulai bocor atau klepnya sudah kurang duduk, sehingga meskipun sudah melakukan tune-up reguler belum tentu lulus uji emisi,” kata Jasin.

"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya. Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston sudah lemah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau