TANGERANG, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor palsu kian marak terjadi. Tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pelanggaran semacam ini, khususnya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
Menurut penjelasan Korps Lalu Lintaas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan bermacam dalih dan alasan.
Dalih yang dimaksud bisa berupa menghindari aturan ganjil genap dengan menyimpan dua pelat, sampai sekedar ingin terlihat mengintimidasi dengan menggunakan pelat dinas intansi.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Sadarkan Masyarakat Tentang Kontrol Polusi Kendaraan
Menyikapi hal ini, pihak Korlantas Polri mengaku bakal mengambil langkah tegas, berupa menyidak dan menangani tempat-tempat yang membuat pelat nomor palsu.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, operasi ini sudah direncanakan dan sedang dalam tahap pembahasan.
“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ucapnya kepada Kompas.com di Tangerang, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Givi Bilang Produknya Nurut dengan Regulasi Modifikasi
Sebagai informasi, istilah pelat nomor palsu atau pelat nomor ilegal, merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.
Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, mencangkup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh,” ucap dia.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November, Polisi Ingatkan Servis Berkala
Untuk diketahui, ada beberapa upaya lain yang juga akan digagas oleh Korlantas Polri, untuk menindaklanjuti maraknya kasus pengguna pelat palsu.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Korlantas Polri Susun Kurikulum Safety Driving untuk Siswa SMA
Dia menjelaskan, sistem kerja ETLE yang sudah diperbaharui, akan mengandalkan fitur facial recognition, alias pemindaian wajah.
Menggunakan teknologi baru tersebut, Korlantas Polri bisa mencocokkan data pengguna dan kendaraan secara langsung, melalui database registrasi Kepolisian.
“ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.