Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November, Polisi Ingatkan Servis Berkala

Kompas.com - 30/10/2023, 19:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi terhadap sepeda motor dan mobil berusia tiga tahun ke atas yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas emisi mulai 1 November 2023 mendatang.

Sehubungan dengannya, pihak Polda Metro Jaya pun mengimbau para pengendara untuk melakukan servis berkala dan uji emisi mandiri sebelum pada akhirnya ditindak tegas lewat tilang dimaksud.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS Makin Digemari

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Ia menuturkan, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang Oktober 2023 ini.

Diharapkan, pada November 2023 mendatang pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Dalam kesempatan terpisah, Polda Metro Jaya juga bahwa memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Baca juga: Teknik Pengereman Motor Matik yang Aman di Turunan

Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com