JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul diberlakukannya tilang uji emisi Jakarta pada 1 November 2023, masyarakat dianjurkan untuk segera memeriksakan kendaraan pribadinya di bengkel-bengkel khusus.
Anjuran ini disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai lanjutan dari instruksi Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Pencemaran Udara.
A. Hariadi, Kasudin DLH Jakarta Barat menjelaskan, menimbang masih ada waktu beberapa pekan sebelum tilang uji emisi, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan tes mandiri dan membenahi kendaraan masing-masing.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Pakai Motor Listrik
Tes uji emisi mandiri juga bisa dilakukan di bengkel-bengkel bersertifikasi yang sudah banyak tersebar, dan cukup dilakukan satu kali saja.
“Tesnya kan cuma sekali, kalau ternyata lulus, berarti aman. Tapi kalau enggak lulus, (kendaraan) bisa langsung servis di bengkel supaya emisinya bisa sesuai,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan sertifikat hijau, bukti tanda kadar emisi sudah sesuai dan laik jalan. Sertifikat ini juga berlaku selama satu tahun.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mau Berlaku Lagi 1 November 2023
“Kalau sudah dipastikan lolos uji emisi, berarti kendaraannya aman, bebas dari tilang,” kata Hariadi.
Masyarakat yang hendak melakukan uji emisi mandiri juga tidak perlu bingung, semua bengkel uji emisi sudah terdata di laman aplikasi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, dan lokasinya sudah tercantum.
Sebagai referensi, berikut cara mencari bengkel uji emisi terdekat :
- Buka laman ujiemisi.jakarta.go.id
- Pilih opsi ‘Lokasi Uji Emisi Roda 4’
- Pada menu pilihan, ketik nama jalan yang paling dekat dengan domisili
- Beberapa opsi bengkel uji emisi akan muncul dan bisa langsung dipilih
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Listrik Tidak Boleh Diderek?
Hariadi menambahkan, semua bengkel uji emisi yang terdaftar di laman ini sudah menerima sertifikasi langsung dari DLH.
Artinya, bengkel-bengkel tersebut juga sudah bisa menerbitkan sertifikat hijau bagi kendaraan yang diuji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.