JAKARTA, KOMPAS.com – Razia tilang uji emisi yang baru beberapa kali dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta sempat tidak dilanjutkan dengan alasan kurang efektif saat pelaksanaan.
Namun, Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali tilang uji emisi.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November 2023.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Pasti Lolos Tilang Uji Emisi
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin, dilansir dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).
Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup masif.
“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin.
Baca juga: Alternatif Instan, Motor Kustom Siap Pakai Dijual Mulai Rp 25 Jutaan
Menurutnya, mekanisme tilang uji emisi masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni dengan bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Adapun terkait lokasi kabarnya masih dalam pembahasan.
“Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.