Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Mau Berlaku Lagi 1 November 2023

Kompas.com - 09/10/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Razia tilang uji emisi yang baru beberapa kali dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta sempat tidak dilanjutkan dengan alasan kurang efektif saat pelaksanaan.

Namun, Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali tilang uji emisi.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November 2023.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Pasti Lolos Tilang Uji Emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membuka uji emisi kendaraan baik mobil dan motor di area parkir Belt Way Office Park Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021).dokumentasi Sudin LH Jaksel Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membuka uji emisi kendaraan baik mobil dan motor di area parkir Belt Way Office Park Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021).

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin, dilansir dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup masif.

“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin.

Baca juga: Alternatif Instan, Motor Kustom Siap Pakai Dijual Mulai Rp 25 Jutaan

Menurutnya, mekanisme tilang uji emisi masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni dengan bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Adapun terkait lokasi kabarnya masih dalam pembahasan.

“Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau