Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitos atau Fakta, Mobil Listrik Tidak Boleh Diderek?

Kompas.com - 09/10/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil listrik dengan segala kekurangan dan kelebihannya memiliki perbedaan cara pakai dibandingkan mobil konvensional dengan mesin bakar internal. Termasuk dalam keadaan darurat, ketika mengalami masalah.

Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa mobil listrik tidak boleh diderek. Karena putaran roda akan membuat komponen transmisi dan motor listrik ikut bergerak saat mobil ditarik oleh kendaraan lain.

Meski begitu, Danang Wiratmoko, Product Planning Wuling Motor, menampik bahwa komponen mobil listrik bisa mengalami kerusakan saat diderek.

Baca juga: Ferrari Tabrak Banyak Kendaraan di Bundaran Senayan

“Boleh, aman-aman saja. Tapi, lebih baik sama perlakuannya seperti mobil dengan mesin bakar internal,” ujar Danang, kepada Kompas.com (5/10/2023).

Menurut Danang, komponen penggerak mobil listrik tidak terkena dampak negatif ketika mobil diderek, asal perlakuannya benar.

Selain itu, ia mengingatkan pemilik agar cara menderek mobil listrik disamakan seperti menarik mobil konvesional.

Baca juga: Video Bus Tronton PO Sempati Star Tanpa Ban Belakang, tapi Bisa Jalan

“Kalau mobil bensin itu, kalau dia penggerak belakang, yang menempel ke jalan roda depan. Karena ini (mobil listrik Wuling) penggerak belakang, yang ditaruh ke jalan roda depan,” ucap Danang.

Seperti diketahui, pada mobil konvensional penggerak belakang misalnya, apabila mogok dan harus diderek maka yang harus menempel di jalan adalah roda depan.

Karena bila roda belakang yang berada di jalan, maka transmisi bisa mengalami kerusakan, sebab girboks bakal ikut bergerak ketika roda berputar.

Padahal girboks membutuhkan sirkulasi oli untuk melumasi roda-roda gigi yang bergerak. Sementara hal itu tidak terjadi karena mesin mobil dalam keadaan mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau