Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh otoritas terkait pemerintah kepada individu, guna memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM yaitu selama lima tahun, sehingga jika akan habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, dan tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS). Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Bikin SIM CI dan CII

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, yang kemudian, bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke rumah atau alamat permohonan.

Sebelum melakukan perpanjang SIM secara online, terdapat dokumen yang perlu disiapkan:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjang SIM C Terbaru

Adapun cara memperpanjang SIM secara online, yaitu:

  • Download aplikasi
  • Verifikasi nomor handphone (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM lama
  • Pilih jenis SIM dan lokasi SATPAS
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) dan psikologi
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per September 2023

Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, dengan dikenakan tarif Rp 75.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.

Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp 37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti tarif klinik yang dipilih.

Perlu dicatat, tarif diatas belum termasuk dengan biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com