Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Dipahami, Pemilik SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII

Kompas.com - 14/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM C II. Serta dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa permohonan tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Untuk bisa memiliki SIM CI, terdapat syarat yang perlu dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan pemilik SIM C tidak bisa langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu bersamaan.

Hal ini dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No.5 Tahun 2021, permohonan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Komunitas Honda Rebel belajar safety riding.Istimewa Komunitas Honda Rebel belajar safety riding.

Untuk lebih bisa dipahami, berikut isi ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No.5 Tahun 2021 :

1. Untuk bisa memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi:

  • Memiliki SIM C
  • Penerbitan yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

2. Untuk bisa memiliki SIM CII seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

  • Memiliki SIM C1
  • SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Selain syarat tersebut, pemohon SIM CI dan SIM CII perlu melakukan ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. Serta ketentuan batas usia yang harus diperhatikan, untuk SIM CI wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan SIM CII 19 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com