SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh otoritas terkait pemerintah kepada individu, guna memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM yaitu selama lima tahun, sehingga jika akan habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, dan tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS). Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, yang kemudian, bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke rumah atau alamat permohonan.
Sebelum melakukan perpanjang SIM secara online, terdapat dokumen yang perlu disiapkan:
Adapun cara memperpanjang SIM secara online, yaitu:
Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, dengan dikenakan tarif Rp 75.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp 37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Perlu dicatat, tarif diatas belum termasuk dengan biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/191200715/begini-cara-perpanjangan-sim-secara-online