JAKARTA, KOMPAS.com - Sama halnya dengan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lainya, SIM C juga memiliki batas masa berlaku, yaitu lima tahun setelah terbit, sehingga perlu dilakukan perpanjangan sebelum selesai.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Penjualan Motor Agustus 2023 Tembus 534.379 Unit
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, biaya perpanjangan dikenakan tarif Rp 75.000.
Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk dengan tarif tes kesehatan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka jika di total dana yang dikeluarkan Rp 130.000.
Selain itu, pemohon bisa dengan bebas memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
Baca juga: Wuling Pastikan Bakal Lebih Banyak Jual Mobil Listrik Murah di RI
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, pemohon cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan asli, serta cek kesehatan.
Dilansir dari NTMC Polri, pemohon perpanjangan SIM C, juga bisa mengurus dokumen secara online melalui SIM Nasional Presisi (SINAR) dan SIM akan dikirim kirim oleh pihak berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.