JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi syarat wajib seseorang untuk dapat mengemudikan mobil di jalan raya. Tentunya SIM juga memiliki masa berlaku dan harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Jika melakukan perpanjangan SIM melebihi waktu tersebut atau terlambat, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini sesuai dengan, Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Musim Kemarau Masih Berlangsung, Waspada Ban Mobil Cepat Habis
Kemudian untuk besaran biaya perpanjangan SIM A yang perlu disiapkan, telah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.
Menurut Digital Korlantas, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, biaya pengiriman dari Suatu Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) dan lainnya.
Sebagai contoh cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.
Baca juga: Freon AC Mobil Mesti Diganti Setahun Sekali, Ini Alasannya
Adapun untuk syarat perpanjangan SIM A, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang paling berat bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.