Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Motor di Indonesia yang Pengendaranya Wajib Pakai SIM C1

Kompas.com - 14/09/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc kini tidak bisa lagi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sehingga diharuskan memiliki SIM CI.

Motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc cukup beragam. Di Indonesia terdapat berbagai merk dan model. Seperti sport full fairing, motor sport naked, touring, adventure, hingga matik.

Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Namun hingga kini, penerapan SIM C secara nasional belum dilakukan, sebab belum semua Satpas memiliki fasilitas untuk melakukan uji praktek dan uji teori.

Baca juga: Penerapan SIM CI Masih Tunggu Anggaran Pemerintah

Komunitas Honda Rebel belajar safety riding.Istimewa Komunitas Honda Rebel belajar safety riding.

Adapun daftar motor gede (moge) di Indonesia dengan kapasitas 250 cc dan 500 cc yang wajib memiliki SIM CI:

Baca juga: Air jadi Musuh Utama Speedometer Motor, Jangan Asal Siram

1. Honda

  • Rebel
  • CB500X

2. Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV

3. Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

4. KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

5. Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

6. Cleveland Cyclewerks

  • Ace 400

7. SM Sport

  • SM3

8. Benelli

  • 502C
  • Leoncino 500
  • TRK 502
  • TRK 502X

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com