JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc kini tidak bisa lagi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sehingga diharuskan memiliki SIM CI.
Motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc cukup beragam. Di Indonesia terdapat berbagai merk dan model. Seperti sport full fairing, motor sport naked, touring, adventure, hingga matik.
Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Namun hingga kini, penerapan SIM C secara nasional belum dilakukan, sebab belum semua Satpas memiliki fasilitas untuk melakukan uji praktek dan uji teori.
Baca juga: Penerapan SIM CI Masih Tunggu Anggaran Pemerintah
Adapun daftar motor gede (moge) di Indonesia dengan kapasitas 250 cc dan 500 cc yang wajib memiliki SIM CI:
Baca juga: Air jadi Musuh Utama Speedometer Motor, Jangan Asal Siram
1. Honda
2. Vespa
3. Royal Enfield
4. KTM
5. Husqvarna
6. Cleveland Cyclewerks
7. SM Sport
8. Benelli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.