Selain bisa ditilang oleh petugas polantas, menerobos lampu merah juga berisiko menimbulkan kecelakaan karena dalam waktu bersamaan bisa saja ada kendaraan dari arah lain berjalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah. Pertama ialah karena adanya kesempatan di mana jalan sepi dan kedua karena arogan atau dorongan adrenalin.
“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Transisi Kendaraan Listrik Global Makin Cepat, Indonesia Harus Tanggap
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas. Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.