JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan cekcok petugas polisi lalu lintas (polantas) dengan pengendara motor.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama Fenderlita, Rabu (12/9/2023). Dalam tayangan tersebut, terdengar petugas polisi mengancam ingin mematahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor.
“Kurang ajar dari tadi ni. Mana sini gua patahin (SIM). Monyet lo dari tadi lo,” ucap polisi dalam video tersebut.
Akun tersebut juga membagikan kronologi peristiwa itu. Dinarasikan bahwa pengendara motor yang merupakan suaminya sedang terburu-buru harus mengantarkan pesanan roti ke pelanggan sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam narasi itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor tersebut. Pemilik akun hanya menyebutkan bahwa suaminya mengaku bersalah saat diberhentikan oleh petugas polantas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai kayaknya, sudah melewati garis stop, makanya diberhentikan oleh Abdullah ini,” ucap Latif, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Latif melanjutkan, setelah menghentikan sepeda motor tersebut, Abdullah mendapati pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengendara motor. Namun, ia tidak menjelaskan pelanggaran yang dimaksud.
Latif menjelaskan, akibat pelanggaran itu Abdullah dan pengendara motor tersebut berdebat hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengendara motor itu.
“Setelah dihentikan memang ada pelanggaran lain sehingga terjadi perdebatan. Nah, dalam perdebatan inilah istilahnya mungkin dari petugas kami mengucapkan hal yang tidak pantas,” ucap Latif.
Atas perbuatan anggotanya, Latif meminta maaf kepada pengendara motor tersebut.
“Kami sebagai pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, kami memohon maaf,” kata Latif.
Terobos Lampu Merah
Terkait peristiwa tersebut, menerobos lampu merah memang menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Padahal, tindakan itu berisiko tinggi.
Selain bisa ditilang oleh petugas polantas, menerobos lampu merah juga berisiko menimbulkan kecelakaan karena dalam waktu bersamaan bisa saja ada kendaraan dari arah lain berjalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah. Pertama ialah karena adanya kesempatan di mana jalan sepi dan kedua karena arogan atau dorongan adrenalin.
“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas. Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/062200715/video-polisi-memaki-pengendara-motor-berawal-dari-terobos-lampu-merah