Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Perbandingan Harga BBM | 3 Jenis Kendaraan Lolos Uji Emisi | Strategi Bos Baru Hyundai

Kompas.com - 02/09/2023, 06:09 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbandingan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, Shell, dan BP AKR, banyak menarik perhatian masyarakat. Apalagi, kenaikannya terpantau cukup tinggi.

Selain itu, berita tentang tilang uji emisi juga masih tinggi menarik minat pembaca. Khususnya, tentang 3 jenis kendaraan yang bisa lolos uji emisi.

Kemudian, mengenai strategi bos baru Hyundai di Indonesia juga banyak membuat pembaca penasaran. Sebab, Hyundai termasuk pabrikan asal Korea Selatan yang penjualan mobil listriknya cukup tinggi.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Jumat (1/9/2023):

1. Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per September 2023

perbandingan harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo per 1 Juli 2023KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG perbandingan harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo per 1 Juli 2023

Sejumlah penyedia dan distributor BBM di dalam negeri melakukan penyesuaian harga pada September 2023. Terpantau baik Pertamina, Shell, dan BP AKR telah menaikkan harga BBM-nya pada Jumat (1/8/2023).

Dari BBM Pertamina, kenaikan tertinggi dialami Pertamina Dex yang sebelumnya dijual Rp 14.350 per liter, kini menjadi Rp 16.900 per liter, atau naik Rp 2.550. Kemudian Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 2.400, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter, menjadi Rp 16.350 per liter.

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per September 2023

2. Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Ilustrasi sertifikat lulus uji emisiKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi sertifikat lulus uji emisi

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023), di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.

Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com