JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah untuk menyelenggarakan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Pemberlakuan ini akan dimulai pada Selasa, 5 September 2023 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada Kamis, 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.
Peraturan ini sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa penyelenggaraan KTT ke-43 tahun 2023 di ruas tol Jakarta.
Pembatasan operasional angkutan barang akan dibatasi melintas di empat ruas tol Jakarta, yaitu, Cawang-Tomang- Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.
Sebagai gantinya, terdapat tiga rute alternatif yang bisa digunakan angkutan barang, berikut rutenya:
1. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Barat (Tangerang) dapat melalui Tol Cikunir (Lingkar Timur) - Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan-JORR W2-JORR W1-Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) dan seterusnya.
2. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Utara (Tanjung Priok) dapat melalui Tol Lingkar Luar Timur-Tol Akses Tanjung Priok dan seterusnya.
3. Kendaraan angkutan barang dari Barat (Tangerang) yang akan menuju ke Timur (Bekasi) dapat melalui Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo)-JORR W1-JORR W2-JORR Selatan-Tol Cikunir (Lingkar Luar).
Sebagai informasi angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
Selain itu, rute ini tidak berlaku untuk mobil angkutan barang yang terdiri dari, bahan bakar minyak, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok.
Untuk angkutan pangan pokok terdiri dari beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/121200615/pembatasan-operasional-angkutan-barang-di-tol-jakarta-selama-ktt-ke-43