Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Komentari Pelanggaran di Bahu Jalan Tol, Mobil Pelat Dinas Bebas Melintas

Kompas.com - 30/08/2023, 15:46 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotman Paris Hutapea, Pengacara Kondang Indonesia, mengkritisi kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, TNI, serta Pejabat Instansi.

Pasalnya, dirinya melihat kendaraan dinas dari pihak-pihak yang disebutkan melenggang santai dan menggunakan bahu jalan di tol dalam kota, namun tidak mendapat tilang atau teguran.

“Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan,” ucapnya dalam akun tiktok resmi @HotmanParisfans, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Banyak Peminat, Mini Siapkan Mobil Listrik Baru Tahun Depan

@hotmanparis_fans Halo Dirlantas Polda metro jaya Kalau Mau Tilang, Tilang Semuanya ?? #hotmanparisofficial #hotman911 #kopijohny #pengaiskeadilan #hotmanparis911 #hotmanparis #hotman #dirlantaspoldametrojaya ? suara asli - Hotman Paris Fans

Hotman lanjut bercerita, pengendara-pengendara lain dengan pelat nomor biasa justru diberhentikan dan dikenai tilang, saat melintas di bahu jalan.

“Saya ada lihat tadi sampai 3 kali, mobil swasta dan mobil-mobil pribadi distop saat lewat bahu jalan. Ini kan diskriminasi, enggak boleh begitu dong,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, dia mengaku geram dan mengkritik Dirlantas Polda Metro Jaya, yang menurutnya, melakukan tindakan tebang pilih saat menilang.

Baca juga: Investasi Kendaraan Listrik Sudah Capai Rp 3 Triliun

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Hal itu terbukti dari adanya perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan pada oknum-oknum dengan pangkat tertentu, yang tidak diberikan kepada pengendara biasa.

“Inilah yang bikin negara kita tidak maju, diskriminasi hukum. Sangat tidak enak dilihat. Apa artinya hukum, apa artinya kalian menjabat?” ucapnya.

Hotman lantas menjelaskan, hak melintasi bahu jalan hanya dimiliki oleh kendaraan prioritas saja. Aturannya tertulis di dalam Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Baca juga: Kegagalan Sistem, Semua Pabrik Toyota di Jepang Terpaksa Berhenti

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

“Kalau mau tilang, ya tilang semuanya. Termasuk mobil-mobil dengan (pelat) nomor polisi dan tentara,” ucap Hotman.

Sampai artikel ini diunggah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, belum menjawab sambungan telepon dari Kompas.com untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau