Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit PK3D Jakarta Lakukan Pemeriksaan Ambulans Listrik

Kompas.com - 30/08/2023, 13:11 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) Provinsi DKI Jakarta, telah melaksanakan pemeriksaan unit, pengawasan dan pembinaan pengelolaan ambulans untuk keperluan operasional.

Berlangsung pada Rabu (30/8/2023) di Jakarta, acara ini dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan, drg. Ani Ruspitawati, serta Kepala Unit PK3D, dr. Winarto, dan jajaran pengurus lainnya.

Pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan pengelolaan ambulans merupakan upaya PK3D untuk dapat menstandarkan unit atau armada dan juga pelaksanaan pelayanan di ambulans.

Nantinya, unit ambulans terstandar akan mendapatkan surat keterangan tersertifikasi dengan syarat unit ambulans sudah memenuhi standar, hal tersebut sesuai dengan sistem kompetensi yang sudah sesuai standar.

Baca juga: Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI JakartaCKM Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

 

Adapun beberapa tahap yang dilakukan dalam sertifikasi tersebut meliputi pengecekan unit, alat kesehatan, serta petugas unit ambulans.

Untuk dapat melakukan standarisasi ambulans, diperlukan penanganan unit ambulans yang baik, pemahaman dalam standar sesuai dengan Pergub Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Tindakan Standardisasi Pelayanan Ambulans.

Tujuan dari kegiatan Pertemuan Pemilik Usaha Ambulans ini, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi PK3D mengenai Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

Baca juga: Balap Kandang, Marquez Berharap Bisa Tampil Apik di GP Catalunya

Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI JakartaCKM Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

Dalam prosesnya PK3D berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Instansi Kepolisian, Pemda, atau swasta terkait.

Saat ini, Unit PK3D Jakarta memiliki legalitas untuk memberikan perizinan ambulans perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan yang berada di DKI Jakarta.

Supaya ambulans pemerintahan atau swasta dapat terstandar dengan baik, mampu memberi pelayanan maksimal dan terintegrasi kepada masyarakat.

Baca juga: Ducati Termurah Meluncur di Indonesia, mulai Rp 377 Juta

Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI JakartaCKM Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

Adapun beberapa tujuan penting lain yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :

1. Menjalankan Tugas Unit Pelayanan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.

2. Meningkatkan pengetahuan peraturan terkait ambulans bagi pelaku usaha ambulans maupun instansi yang membuat ambulans (karoseri) agar lebih memperhatikan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Gubernur.

3. Meningkatkan pengetahuan khususnya bagi masyarakat umum tentang perbedaan ambulans khusus orang sakit dan mobil jenazah khusus orang meninggal sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Kritik Soal Subsidi Kendaraan Listrik

4. Meningkatkan pengetahuan mengemudi bagi pengemudi dan tenaga kesehatan yang bekerja pada pelayanan ambulans.

5.Perkenalan dan acara test drive ambulans listrik dalam rangka untuk mencapai target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan emisi karbon atau gas rumah kaca (GRK) 30-50% pada 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com