Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotman Paris Komentari Pelanggaran di Bahu Jalan Tol, Mobil Pelat Dinas Bebas Melintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotman Paris Hutapea, Pengacara Kondang Indonesia, mengkritisi kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, TNI, serta Pejabat Instansi.

Pasalnya, dirinya melihat kendaraan dinas dari pihak-pihak yang disebutkan melenggang santai dan menggunakan bahu jalan di tol dalam kota, namun tidak mendapat tilang atau teguran.

“Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan,” ucapnya dalam akun tiktok resmi @HotmanParisfans, Rabu (30/8/2023).

“Saya ada lihat tadi sampai 3 kali, mobil swasta dan mobil-mobil pribadi distop saat lewat bahu jalan. Ini kan diskriminasi, enggak boleh begitu dong,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, dia mengaku geram dan mengkritik Dirlantas Polda Metro Jaya, yang menurutnya, melakukan tindakan tebang pilih saat menilang.

Hal itu terbukti dari adanya perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan pada oknum-oknum dengan pangkat tertentu, yang tidak diberikan kepada pengendara biasa.

“Inilah yang bikin negara kita tidak maju, diskriminasi hukum. Sangat tidak enak dilihat. Apa artinya hukum, apa artinya kalian menjabat?” ucapnya.

Hotman lantas menjelaskan, hak melintasi bahu jalan hanya dimiliki oleh kendaraan prioritas saja. Aturannya tertulis di dalam Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

“Kalau mau tilang, ya tilang semuanya. Termasuk mobil-mobil dengan (pelat) nomor polisi dan tentara,” ucap Hotman.

Sampai artikel ini diunggah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, belum menjawab sambungan telepon dari Kompas.com untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/154635715/hotman-paris-komentari-pelanggaran-di-bahu-jalan-tol-mobil-pelat-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke